Rabu, 28 Desember 2011

Guru Diharapkan Tidak Gagap Teknologi

Medan, (Analisa). Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Dr M.Rajab Lubis MS mengatakan, program pendidikan ke depan harus lebih maju, dimulai dengan diterapkan program try out online terhadap siswa di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Hal yang sama juga akan diterapkan terhadap siswa Sekolah Dasar (SD), dimana program ini adalah untuk persiapan siswa menghadapi ujian nasional (UN), sehingga mereka lebih fokus menghadapinya. Menurutnya, dengan diterapkan program try out online diharapkan tidak ada lagi siswa yang stress, bahkan orang tua siswa tak ikut sibuk sengan harus melakukan cara-cara di luar kewajaran agar anaknya dapat lulus seperti sebelumnya. Program pendidikan try out online ini baru pertama kali diterapkan di tanah air dan sudah diresmikan Walikota Drs H.Rahudman Harahap, MM. Kadis Pendidikan Kota Medan, Rajab Lubis mengungkapkan hal ini di hadapan peserta rapat rutin KUP, Pengawas TK- SD se-Kota Medan dipimpin Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Medan Johor, Tonggo Simanjuntak, S.Pd, M.Pd di SDN 064034 Medan Johor belum lama ini. Kadis berharap agar para guru sebagai pendidik memiliki kemampuan sistem mengajar berbasis IT dan tidak gagap teknologi (gaptek) serta yang paling penting guru harus ikhlas dalam melaksanakan tugasnnya disertai kasih sayang, karena di sekolah itu ada hal yang paling berharga, yakni mendidik dan mengajar. "Pada saat ini mendidik terkesan sayup-sayup dan yang hanya tinggal mengajar," imbuhnya seraya menambahkan, oleh sebab itu diperlukan keikhlasan melaksanakan tugas dan penuh kasih sayang dalam mendidik, tidak sebatas rutinitas melepas tugas supaya dapat meningkatkan harkat dan martabat guru. "Tugas kita mendidik dan mengajar anak orang lain. Mari kita tanamkan manajemen keikhlasan penuh kasih sayang (hollong), sehingga kita mendapat ridho dari Allah SWT," ujarnya. Sambut baik Kepala UPT Dinas Pendidikan Medan Johor, Tonggo Simanjuntak, S.Pd, M.Pd menjawab pertanyaan wartawan, menyambut baik program baru tersebut guna meningkatkan mutu pendidikan. Sebagai rasa syukur bersama unsur pengawas lainnya, Tonggo pada kesempatan itu berkenan mendoakan sekaligus mengulos Kadis Pendidikan Kota Medan, Rajab Lubis agar berhasil dalam menjalan program-programnya untuk memajukan dunia pendidikan di daerah ini. "Kami berharap Kadis selain mampu menjadi pemimpin di jajaran pendidikan, juga mampu bertindak sebagai orang tua yang senantiasa memberi bimbingan," ujarnya. (rel/rama ) 0
Menyukseskan Sertifikasi Online Oleh : Ir. Bridon Silaban, S.Kom, M.Kom. Sertifikasi guru adalah kabar yang sangat menggembirakan pada nasib guru. Adanya sertifikasi memberikan mereka harapan akan perbaikan nasib atau kesejahteraan guru. Mengingat selama ini guru selalu mengalami marginalisasi dalam prestise profesi di negara ini. Profesi guru belum sepenuhnya dipahami sebagai profesi yang sangat vital. Ibarat dalam komposisi tubuh, sebenarnya guru adalah jantung dalam bernegara. Jika jantung tidak berfungsi dengan baik akan mengganggu aktivitas kita. Kini, guru sebagai jantung berbangsa dan bernegara sedang merayakan hari guru. Tentu menjadi pertanyaan yang sangat sederhana, seberapa besar peran peringatan hari guru dalam perbaikan nasib guru sehingga guru kita punya kualitas yang baik dalam upaya pencerdasan bangsa? Bukankah dalam konstitusi di negara ini menurut UUD 1945 jelas dikatakan tujuan bangsa Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Bangsa yang cerdas terbentuk tentu bukan dengan proses tiba-tiba atau disulap seperti Aladin menjadikan sesuatu. Bangsa yang cerdas membutuhkan proses lama dan itu bisa dilakukan jika pendidikan yang disusun, dirancang, dibentuk, atau diformat mampu mengadopsi hasil pendidikan yang bermutu dan mutahir. Bagaimana menghasilkan pendidikan bermutu jika nasib guru masih jauh dari harapan kesejahteraan? Dalam teori manajemen sudah jelas dikatakan salah satu motivasi karyawan dalam bekerja adalah adanya imbalan yang jelas dan mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. Weber pun sudah mempertegas itu dalam teori Birokrasinya. Mengapa fanatisme karyawan muncul pada perusahaan tentu karena perusahaan mampu menghidupi mereka lebih dari cukup, bahkan mungkin layak. Kelayakan hidup dan sesuai dengan kebutuhan hidup di era global akan merangsang semua karyawan untuk berproduktivitas. Tentu ini bisa menjadi acuan bagi negara ini. Menghasilkan pendidikan bermutu, berkualitas, dan berkarakter tidak cukup hanya dengan pidato-pidato pejabat dan himbauan kepala Dinas Pendidikan, ataupun Menteri. Dibutuhkan perbaikan secara sistem dengan totalitas sistem yang mampu meningkatkan nasib para guru sebagai timtank peningkatan mutu pendidikan kita. Salah satu upaya pemerintah menaikkan perbaikan taraf hidup guru adalah dengan membuat sertifikasi guru. Sertifikasi guru tentu menjadi secercah harapan bagi guru untuk bisa menjadi warga negara yang hidup layak. Selama ini guru mengalami pelecehan secara profesi, sementara tuntutan tugas dan tanggung jawab sangat besar. Memang esensi pendidikan kita bukan pada persoalan sertifikasi. Sertifikasi hanya secuil kebijakan yang diharapkan bisa menjadi pemacu semangat para guru. Dalam implementasinya, sertifikasi bukan menjadi solusi, justru menjadi bagian dari masalah. Kita bisa maklum karena kerinduan guru akan perbaikan nasib mereka setelah sekian lama dimarginalkan di negara ini. Masalah sertifikasi terus mencuat ke permukaan. Salah satu kelemahan sistem sertifikasi adalah munculnya upaya penghalalan segala cara untuk bisa menjadi guru yang bersertifikasi. Banyak prosedural yang dilanggar hanya karena mengejar sertifikasi. Ini disatu sisi. Disisi lain sebenarnya proses pengelolaan sertifikasi yang perlu instropeksi diri. Andaikan tata kelola sertifikasi dilakukan dengan bagus, aturan yang tegas, kemudahan dalam bentuk proses mungkin hal-hal yang tidak diinginkan tidak mungkin terjadi. Ketika sertifikasi dilakukan manual, banyak kendala yang dihadapi. Mulai dari masa kerja, pengolahan data yang fiktif, pembuatan karya ilmiah yang dipaksakan, bahkan penghalalan segala cara. Ini bisa kita maklumi karena tingginya animo guru untuk mendapatkan hak-haknya setelah sertifikasi yang bermuara pada satu kata, "kesejahteraan". Jika aturan yang tegas dan disederhanakan serta sosialisasi berjalan dengan baik pada semua sekolah, mungkin hal-hal yang tidak diinginkan tidak mungkin terjadi. Ini tidak, Dinas Pendidikan sebagai pengelola sertifikasi justru bukan menjadi solusi, bahkan menjadi bagian dari masalah karena pengolahan data yang tidak bagus dan akurat. Salah satu solusi mengatasi masalah sertifikasi yang muncul, Prof. Dr. Syawal Gultom Kepala Badan Pengembangan SDM Departemen Pendidikan Nasional RI dalam tanggapannya di harian Kompas mengatakan tahun 2012 sertifikasi guru akan dilakukan dengan sistem online. Tentu ini adalah upaya pemerintah menertibkan sertifikasi, sehingga tujuan utama sertifikasi sebagai bagian dari peningkatan mutu pendidikan bisa tercapai. Banyak yang ditemukan kesalahan dalam sertifikasi melalui manual. Mulai dari masa kerja guru, NUPTK guru yang tidak jelas, latar belakang pendidikan guru yang dipaksakan. Dengan adanya sertifikasi online ini maka segala manipulasi tidak akan terjadi lagi karena tertuang dengan jelas masa kerjanya, latar belakang pendidikan, serta karya ilmiah yang dibuatnya. Kita berharap sertifikasi bukan hanya pada persoalan menciptakan guru yang bersertifikasi. Setidaknya dengan sertifikasi nasib guru bisa berubah dan ini adalah "starting Point" dalam menciptakan mutu pendidikan yang berkualitas dan mampu mengangkat harkat martabat bangsa. Saatnya pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan punya database guru yang lengkap, sehingga kebijakan pendidikan yang dibuat pun betul–betul menjawab persoalan yang muncul. Dengan adanya database yang lengkap secara otomatis, mengelola pendidikan akan lebih mudah dan adaptasi kebijakan kepada guru akan lebih gampang. Sertifikasi harus dipahami dalam koridor peningkatan mutu pendidikan. Pemerintah harus punya komitmen yang tinggi dalam pengelolaan sertifikasi guru ini. Sertifikasi jangan terjebak pada kepentingan sesaat atau pragmatis. Esensi pendidikan adalah memanusiakan manusia supaya layak menjadi manusia yang seutuhnya. Manusia seutuhnya tentu bisa tercipta hanya dengan proses pendidikan yang bermutu dan berkarakter. Sertifikasi online bagi guru diharapkan mampu menciptakan database guru yang benar-benar akurat. Akurasi data guru mampu menciptakan tata kelola sertifikasi yang baik. Inilah permenungan khusus bagi pemerintah supaya mengelola sertifikasi guru dalam koridor meningkatkan mutu pendidikan di negara ini. Bagi guru, sertifikasi bukanlah tujuan utama, tetapi bagian dari sistem pendidikan untuk meningkatkan mutu pendidikan untuk menjadikan guru benar-benar profesional, amanah, dan mandiri. Semoga sertifikasi online ini mampu menjadikan guru yang berkualitas sehingga bangsa ini punya masa depan sebagai bangsa yang cerdas dan tidak direndahkan oleh bangsa lain.*** Penulis adalah: Dekan FIKOM USBM Medan/Ketua Umum FORCD (Forum Cendikiawan Dairi) 6

Nasib Guru Agama Terhadap Sertifikasi

oleh IKATAN GURU SEKOLAH DASAR INDONESIA

Guru Agama atau Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) adalah guru atau tenaga pendidik yang mengajarkan mata pelajaran agama baik di madrasah maupun di sekolah umum. Guru agama ada yang menjadi binaan Departemen Agama dengan NIP 15 dan ada yang binaan Departemen Pendidikan Nasional dengan NIP 13.



Banyak yang percaya dan mungkin bukan rahasia umum lagi, guru agama terutama yang mengajar dan mengabdi di madrasah dianggap sebagai guru kelas dua. Mereka bahkan terlupakan mulai dari tunjangan, honor, dan gaji yang sangat jauh berbeda dengan guru agama binaan Depdiknas.



Pemerintah lewat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan memberikan iming-iming tentang menaikkan kesejahteraan guru hingga 100 persen atau naik satu bulan gaji. Iming-iming ini diimplementasikan dengan program Sertifikasi Guru, yang dimulai sejak 2006 dan diperkirakan selesai pada tahun 2015. Pelaksanaan sertifikasi guru PAI kemudian tertuang dalam Surat Edaran antara Ditjen PMPTK dengan Sekjen Depag. Dalam SE tersebut ada 6 poin yang disepakati mengenai proses sertifikasi terhadap guru PAI



Pertama; Sertifikasi pendidik bagi guru yang mengajar di sekolah umum di bawah binaan Departemen Pendidikan Nasional, selain guru agama, dilaksanakan melalui Departemen Pendidikan Nasional, kedua; Sertifikasi pendidik bagi guru agama yang mengajar di sekolah umum, baik yang diangkat oleh Departemen Agama, Departemen Pendidikan Nasional, maupun Pemerintah Daerah dilaksanakan melalui Departemen Agama.



Ketiga; Sertifikasi pendidik bagi guru yang mengajar di madrasah, baik yang diangkat oleh Departemen Agama, Departemen Pendidikan Nasional, maupun Pemerintah Daerah dilaksanakan melalui Departemen Agama, keempat; Mekanisme dan instrumen sertifikasi guru di lingkungan Departemen Agama pada prinsipnya mengikuti mekanisme dan instrumen yang telah di kembangkan oleh Departemen Pendidikan Nasional, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan.



Kelima; Pelaksanaan sertifikasi guru agama dilakukan oleh perguruan tinggi agama yang telah ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional, dan keenam; Bagi guru agama yang sudah terdaftar dalam kuota Departemen Pendidikan Nasional pada tahun 2006 agar disampaikan secara tertulis ke Kandepag Kabupaten/Kota setempat untuk didaftarkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2007 oleh Departemen Agama.



Setelah proses sertifikasi berjalan hingga tahun ke-3, guru PAI hingga saat ini banyak yang belum mendapatkan haknya sesuai janji pemerintah menambah tunjangan profesi pendidik (TPP) hingga satu bulan gaji tersebut. Entah persoalan itu letaknya dimana? Yang jelas guru PAI itu sedianya sudah hampir putus asa, sebab guru umum yang disertifikasi dari kuota 2006, 2007, 2008 sudah mendapatkan haknya. Sedangkan guru PAI hanya dapat meradang.



Pada tahun 2009, Departemen Agama akan menyelenggarakan sertifikasi bagi 100 ribu guru lagi di lingkungan Depag, setelah 33.851 guru disertifikasi pada 2008. Diplomasi petinggi depag sempat mengumbar janji, kira-kira begini; “Depag terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru. Tunjangan Profesi Guru diberikan kepada 26.869 guru yang telah disertifikasi pada 2008 setara gaji pokok PNS yang dibayarkan pada 2009,”. Ucapan ini disampaikan oleh Prof Dr Mohammad Ali Dirjen Pendidikan Islam Depag.



Menurut data Depag menunjukkan bahwa seluruh guru yang telah memiliki kualifikasi akademik minimal S1 di madrasah pada 2006 mencapai 224.886 orang, namun dari jumlah itu yang mendaftar pada 2007 untuk mengikuti sertifikasi hanya 73 persen atau 165.967 orang. Dari daftar itu, ditetapkan 25.761 orang (11,46 persen) dari guru yang berkualifikasi S1 menjadi peserta sertifikasi tahap pertama, yakni 4.000 peserta masuk kategori kuota 2006 dan 21.761 lainnya dalam kategori kuota 2007.



Depag juga memberi tunjangan fungsional guru non-PNS bagi 501.831 orang sejak 2008 sebesar Rp 200 ribu per orang untuk guru non S1 per bulan yang pada 2009 naik menjadi Rp 250 ribu. Sedangkan tunjangan fungsional bagi guru non-PNS yang S1, pada 2009 naik menjadi Rp 300 ribu per orang per bulan dari Rp 250 ribu pada 2008.



Untuk 2009, Depag berjanji bahwa total pagu definitif Depag sebesar Rp 26,66 triliun, yang terdiri dari anggaran fungsi pendidikan Rp 23,28 triliun dan fungsi non-pendidikan Rp 3,38 triliun.



Dari pagu definitif fungsi pendidikan Depag 2009 Rp 23,28 triliun itu ditetapkan alokasi untuk delapan program pembangunan pendidikan Islam antara lain yang terbesar Rp 8,87 triliun untuk program manajemen pelayanan pendidikan. Selain itu, Rp 7,29 triliun untuk program Wajar Dikdas sembilan tahun dan Rp 3,24 triliun untuk program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan. Dari total anggaran yang dialokasikan bagi pendidikan Islam Rp 22 triliun, sebagian besar Rp 18,06 triliun dikelola Kanwil Depag Provinsi, Rp 2,55 triliun oleh Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN), sisanya Rp 2,7 triliun dikelola Depag pusat.

Janji ini masih terngiang, namun tak satupun yang belum terbukti. Kenyataan di lapapangan guru PAI belum mendapatkan kepastian kapan mendapatkan tunjangan sertifikasi yang dijanjikan itu. Angan-angan memperbaiki hidup lewat sertifikasi, ternyata angan-angan itu belum kesampaian